Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik


Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menunjukkan surat suara saat akan mencoblos dalam simulasi Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

AKTUALITAS.ID – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.

Persidangan yang di pimpin Ketua DKPP Muhammad menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan,” kata Muhammad di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu satu Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi yang sama dijatuhkan kepada teradu dua, Pramono Ubaid Tanthowi. Teradu empat, Ilham Saputra. Teradu lima, Viryan Aziz dan teradu enam Hasyim Asyari, masing selaku anggota KPU RI.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

“Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang kepada teradu 8 9 10 11 paling lambat 7 hari sejak keputusan ini dibacakan,” teganya.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP.

“Meminta presiden melaksanakan putusan ini kepada teradu VII paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>