Ditengah Wabah Corona, Warga Jatim yang Berkumpul akan Dipidanakan


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) akan menindak tegas masyarakat yang tetap berkerumun di tengah wabah virus corona (Covid-19). Warga yang ‘ngeyel’ terancam ditangkap dan dipidana bila langkah komunikasi persuasif tidak dipedulikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemidanaan masyarakat yang tetap bergerombol ini sudah diatur dalam Undang-undang UU dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan,” ujarnya, Rabu (25/3/2020).

Aturan itu kata Truno termaktub pada Pasal 212 KUHP ancaman kekerasan dan menghalangi petugas, serta Pasal 218 KUHP yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

“Ancaman hukumannya setahun. Kita bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam,” kata dia.

Kendati demikian, polisi tetap mengedepankan komunikasi persuasif. Pemidanaan hanya digunakan apabila situasi sudah tidak terkendali lagi, misalnya massa menolak untuk dibubarkan.

“Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait Covid-19,” ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres se-Jatim agar menindak tegas tempat-tempat yang menjadi sarang kerumunan massa.

“Saya tegaskan sejak malam Minggu, kita sudah melakukan tindakan-tindakan represif dengan membubarkan tempat-tempat hiburan yang banyak dikunjungi oleh masyarakat,” kata Luki beberapa waktu lalu.

Jajaran Polres, kata Luki juga akan menyisir tempat-tempat yang biasa digunakan orang berkumpul ketika malam hari, seperti warung kopi, warnet, hingga tempat-tempat hiburan malam.

“Dan ke depan, tadi Kapolres-Kapolres sudah saya sampaikan, melakukan hal yang sama di tempat-tempat hiburan, warnet-warnet, dan tempat lainnya,” katanya.

Instruksi Luki kepada para Kapolres se-Jatim ini sebagaimana maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz, bernomor Mak/2/III/20202020, yang berisi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang dan berpotensi menjadi ruang penyebaran Covid-19.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>