Lockdown di Malaysia Diperpanjang, DPR: Pemerintah Wajib Bantu WNI


dpr, pks, mufida,
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah RI untuk bertindak cepat melobi pemerintah Malaysia agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan. Hal ini terkait dengan perpanjangan lockdown di Malaysia.

Menurutnya, dengan kebijakan perpanjangan lockdown yang dilakukan negeri jiran tersebut, sebanyak 2,5 juta WNI terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.  

Selain itu, kata Mufda, tak mudah bagi KBRI dan KJRI di Malaysia untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan mendesak WNI termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Karena itu, peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO, menjadi amat penting.

“Data migrant care tahun 2019 menyebutkan, ada 1,5 juta PMI dengan total hampir 2,5 juta WNI di Malaysia, semua saat ini membutuhkan perhatian besar karena perpanjangan lockdown di Malaysia,” jelas Mufida kepada Aktualitas saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Dirinya menjelaskan, permasalahannya selain lockdown, Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri, baru saja mengeluarkan larangan bagi NGO untuk langsung menyerahkan bantuan ke masyarakat terdampak. 

“Malaysia memang tidak sepenuhnya melarang seluruh NGO, namun membuat daftar NGO yang diberi izin untuk melakukan itu. Namun, NGO yang ditunjuk tersebut diyakini akan kesulitan melayani kebutuhan para PMI dan WNI yang tersebar di Malaysia,” jelasnya.

Menurut Mufida, saat ini yang dibutuhkan adalah gerak cepat Pemerintah RI, dan dengan izin Pemerintah Malaysia, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh lembaga-lembaga sosial yang ada di Malaysia dalam melakukan advokasi dan perbantuan bagi WNI dan PMI.

“Pemerintah RI harus bertindak cepat dan tepat dalam melobi pemerintah Malaysia. Ada kewajiban dan kemanusiaan yang harus didahulukan di sini. Kebutuhan mereka sudah sangat mendesak. Pemerintah jangan terlalu lama dan harus cepat bertindak.” tegas Mufida.

Dirinya menambahkan, pemerintah RI perlu melakukan pendataan yang lebih baik bagi PMI di Malaysia, baik yang legal maupun ilegal. Serta memastikan bahwa Pemerintah Indonesia hadir dan mampu membantu seluruh WNI yang ada.

Sebagaimana diketahui, Malaysia memberlakukan Movement Control Order (MCO) atau Perintah Kawalan Pergerakan, hingga 14 April 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>