Berita
ASN Nekat Mudik Lebaran, Tjahjo: Siap-siap Tak Naik Gaji dan Turun Pangkat
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran. Larangan ini sebagai langkah pencegahan Covid-19 atau virus corona. Menteri Tjahjo memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran.
Larangan ini sebagai langkah pencegahan Covid-19 atau virus corona. Menteri Tjahjo memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.
Pemberian sanksi akan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dimana PP ini mengatur tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat.
“Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menjelaskan pemberian sanksi dengan kategori disiplin sedang tersebut karena larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. “ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Sanksi dalam kategori disiplin sedang bagi ASN yang melanggar aturan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Dan bila ASN yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
DUNIA28/07/2026 12:00 WIBTrump Ancam Hantam Iran Lagi
-
RAGAM28/07/2026 16:30 WIBNama Bung Hatta Diabadikan untuk Spesies Baru Jadi Begonia hattae
-
JABODETABEK28/07/2026 12:30 WIBTragis! Rebutan Sate Taichan Berujung Tewasnya Prajurit TNI
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
OLAHRAGA28/07/2026 17:00 WIBTimnas Indonesia Menang 5-1, Herdman Tetap Tetap akan Evaluasi Pemain
-
EKBIS28/07/2026 16:00 WIBIndonesia-Australia Kembangkan Dadahup Jadi Model Pertanian Rawa Modern

















