Berita
Lewat Perpres 60/2020, Jokowi Lanjutkan Pembangunan Pulau Reklamasi
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur. Perpres ini berisi pengaturan tata ruang yang ada di pusat Ibu Kota Negara. Termasuk di dalamnya adalah mengenai pulau reklamasi yang ada di pantai utara Jakarta. Pulau reklamasi […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.
Perpres ini berisi pengaturan tata ruang yang ada di pusat Ibu Kota Negara. Termasuk di dalamnya adalah mengenai pulau reklamasi yang ada di pantai utara Jakarta.
Pulau reklamasi sebelumnya menjadi polemik saat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta, hingga sempat disegel oleh Gubernur Anies Baswedan beberapa saat setelah dilantik untuk periode 2017-2022.
Kawasan reklamasi di utara Jakarta, dikategorikan sebagai kawasan budi daya (Pasal 73) dengan pembagian masing-masing zona. Pada Pasal 81 ayat (1), kawasan reklamasi masuk dalam Zona B8.
“Dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi,”.
Sementara pada ayat (2) dirinci bahwa kawasan reklamasi ini diperuntukkan sebagai permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, peruntukan kawasan industri dan pergudangan. Juga peruntukan untuk kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, serta untuk kegiatan pariwisata.
Dengan peruntukan fungsi-fungsi tersebutlah, maka Perpres Nomor 60 yang diteken 13 April 2020 tersebut mengizinkan untuk pembangunan sejumlah pulau di reklamasi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (3).
“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,”.
-
FOTO25/05/2026 05:28 WIBFOTO: Majelis Dakwah Islamiyah Gelar Syukuran di Milad ke-48
-
OASE25/05/2026 05:00 WIBHaji Wada: Detik-Detik Perpisahan Nabi Muhammad SAW
-
EKBIS25/05/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Sempat Menguat Lalu Berbalik Melemah
-
NASIONAL25/05/2026 15:31 WIBNamanya Kerap Disebut di Kasus Korupsi, Jokowi Belum Pernah Diperiksa Penegak Hukum
-
EKBIS25/05/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Satu-Satunya Mata Uang Asia yang Melemah
-
NUSANTARA25/05/2026 14:30 WIBBromo Lockdown Wisata 4 Hari untuk Ritual Yadnya Kasada
-
JABODETABEK25/05/2026 07:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
EKBIS25/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Melesat Saat Pasar Global Bergejolak