Berita
Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbud Klaim Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Tidak Naik
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa pandemi Corona. “Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa pandemi Corona.
“Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020).
Menurut Nizam, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:
a. Menunda pembayaran;
b. Menyicil pembayaran;
c. Mengajukan penurunan UKT; dan
d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Nizam berharap kebijakan ini tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
“Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” beber Nizam.
Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari
masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa.
“Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Semoga dengan bergotong royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama,” tandasnya.
-
FOTO12/06/2026 17:40 WIBFOTO: Mendagri Tito Hadiri HUT DKPP ke-14
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
EKBIS12/06/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Terbang Tinggi Hari Ini
-
JABODETABEK12/06/2026 13:00 WIBKapolda Metro Instruksikan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa
-
EKBIS12/06/2026 09:30 WIBJelang Akhir Pekan, IHSG Nyaris Sentuh 6.000















