Berita
Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbud Klaim Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Tidak Naik
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa pandemi Corona. “Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa pandemi Corona.
“Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020).
Menurut Nizam, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:
a. Menunda pembayaran;
b. Menyicil pembayaran;
c. Mengajukan penurunan UKT; dan
d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Nizam berharap kebijakan ini tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
“Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN,” beber Nizam.
Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari
masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa.
“Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Semoga dengan bergotong royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama,” tandasnya.
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL
-
NASIONAL28/07/2026 22:30 WIBMenteri LH Jumhur: Gerakan Tobat Nasional Ekologis Segera Diluncurkan, Libatkan Mahasiswa dan Masyarakat
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
NASIONAL29/07/2026 11:45 WIBOperasi Senyap KPK Berujung Penangkapan Bupati Pemalang
-
NUSANTARA29/07/2026 15:30 WIBBMKG: Gelombang Besar Mengintai Pesisir Indonesia Hingga Akhir Juli

















