Berita
Rangkap Pengurus Parpol, DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat dua orang penyelenggara pemilu akibat pelanggaran kode etik berupa rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Sanksi tersebut diputus dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (24/6/2020). Mereka yang diberhentikan adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir dan Ketua Komisi Independen Pemilihan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat dua orang penyelenggara pemilu akibat pelanggaran kode etik berupa rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
Sanksi tersebut diputus dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (24/6/2020). Mereka yang diberhentikan adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hasrun Syahputra.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sejak putusan ini dibacakan,” kata anggota DKPP Teguh Prasetyo saat membacakan putusan sidang.
DKPP lalu memerintahkan Bawaslu dan KPU daerah masing-masing untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Sebagai informasi, baik Tahir dan Hasrun dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena masih terdaftar sebagai anggota parpol.
Hasrun sendiri dilaporkan karena terbukti masih menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.
Sementara, Tahir sendiri masih tercatat sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Tahun 2016 dengan jabatan Wakil Ketua V. Nama Tahir tercantum sebagai pengurus juga dibuktikan SK DPP Partai Demokrat Nomor 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 priode 2016-2021.
DKPP memandang hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu menjelaskan penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam sidang putusan lainnya, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Puncak Penehas Kogoya.nTak hanya itu, DKPP juga memutuskan pemberhentian Is Sumarsono dari jabatannya sebagai Ketua Kabupaten Gunungkidul.
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan
-
RIAU25/08/2026 15:30 WIBTitik Api Pelalawan Turun 50%
-
DUNIA25/08/2026 15:00 WIBInggris Buka Akses Teknologi Rudal ke Ukraina
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api