Berita
Rangkap Pengurus Parpol, DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat dua orang penyelenggara pemilu akibat pelanggaran kode etik berupa rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Sanksi tersebut diputus dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (24/6/2020). Mereka yang diberhentikan adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir dan Ketua Komisi Independen Pemilihan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat dua orang penyelenggara pemilu akibat pelanggaran kode etik berupa rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol).
Sanksi tersebut diputus dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (24/6/2020). Mereka yang diberhentikan adalah Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hasrun Syahputra.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sejak putusan ini dibacakan,” kata anggota DKPP Teguh Prasetyo saat membacakan putusan sidang.
DKPP lalu memerintahkan Bawaslu dan KPU daerah masing-masing untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Sebagai informasi, baik Tahir dan Hasrun dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena masih terdaftar sebagai anggota parpol.
Hasrun sendiri dilaporkan karena terbukti masih menjadi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.
Sementara, Tahir sendiri masih tercatat sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Tahun 2016 dengan jabatan Wakil Ketua V. Nama Tahir tercantum sebagai pengurus juga dibuktikan SK DPP Partai Demokrat Nomor 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 priode 2016-2021.
DKPP memandang hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu menjelaskan penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam sidang putusan lainnya, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Puncak Penehas Kogoya.nTak hanya itu, DKPP juga memutuskan pemberhentian Is Sumarsono dari jabatannya sebagai Ketua Kabupaten Gunungkidul.
-
NASIONAL23/06/2026 17:30 WIBUU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan
-
NUSANTARA23/06/2026 17:44 WIBPolda Jabar Utamakan Pemulihan Trauma YTR Sebelum Pemeriksaan
-
OLAHRAGA23/06/2026 18:00 WIBPemerintah Siapkan Program Besar untuk Timnas, Target Lolos Piala Dunia 2030
-
JABODETABEK23/06/2026 19:47 WIBJakarta Catat 2.269 Aduan Kekerasan, Kampus Didorong Jadi Ruang Aman
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
NUSANTARA23/06/2026 22:31 WIBHerman Deru Dorong Inovasi Daerah Hadapi Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal
-
POLITIK23/06/2026 19:25 WIBPDIP: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Kontroversi Politik Gibran
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan