Berita
Tak Ada Alasan Dibiarkan Berkeliaran, Mahfud Minta Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal buronan kelas kakap, Djoko S. Tjandra. Dalam sambungan telepon, Mahfud memerintahkan Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap tersebut. “Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal buronan kelas kakap, Djoko S. Tjandra. Dalam sambungan telepon, Mahfud memerintahkan Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap tersebut.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” tegasnya saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7).
Mahfud mengatakan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak hadir maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan dalam menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko diketahui sempat datang ke PN Jaksel untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK), padahal statusnya buronan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.
Burhanuddin mengatakan, sesuai jadwal sidang PK akan berlangsung Senin (29/6). Namun dia tak tahu, sidang itu bakal dihadiri Djoko atau tidak.
“Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami, tapi itu yang sudah ada,” kata Burhanuddin, Senin (29/6).
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
POLITIK11/10/2026 11:00 WIBPengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK
-
DUNIA11/10/2026 12:00 WIBIran Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz
-
POLITIK11/10/2026 09:00 WIBPemakzulan Gibran, Sikap PKB Belum Final
-
EKBIS11/10/2026 10:00 WIBKemenkeu Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Pangan