Berita
Tak Ada Alasan Dibiarkan Berkeliaran, Mahfud Minta Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal buronan kelas kakap, Djoko S. Tjandra. Dalam sambungan telepon, Mahfud memerintahkan Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap tersebut. “Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal buronan kelas kakap, Djoko S. Tjandra. Dalam sambungan telepon, Mahfud memerintahkan Burhanuddin untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap tersebut.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” tegasnya saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7).
Mahfud mengatakan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak hadir maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan dalam menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko diketahui sempat datang ke PN Jaksel untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK), padahal statusnya buronan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.
Burhanuddin mengatakan, sesuai jadwal sidang PK akan berlangsung Senin (29/6). Namun dia tak tahu, sidang itu bakal dihadiri Djoko atau tidak.
“Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami, tapi itu yang sudah ada,” kata Burhanuddin, Senin (29/6).
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei