Berita
Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi
AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Selain melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra, KAKI juga bakal melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan […]
AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra, KAKI juga bakal melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Pelaporan rencananya akan dilakukan pada 6 Juli 2020, pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia Arief Poyuono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/7/2020).
Selain Arief, pelaporan juga akan diwakilkan oleh Iwan Sumule (Ketua Majelis Prodem) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua KAKI).
Djoko S Tjandra mengejutkan publik karena tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Padahal Djoko S Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009.
Pihak kuasa hukum Djoko S Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko S Tjandra bahkan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
“Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Djoko S Tjandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Djoko S Tjandra,” ia melanjutkan.
Menurut Arief, tindak pidana pemberian perlindungan terhadap buronan terpidana kasus korupsi diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun.
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD