Antisipasi Jadi Klaster Baru, Satpol PP Larang Pedagang Berjualan di KBT


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur memperketat pengawasan bantaran Sungai Kanal Banjir Timur (KBT). Sehingga pedagang dilarang berjualan di sepanjang bantaran sungai.

“Penjagaan di KBT kita intensifkan selama dua pekan ke depan untuk mengantisipasi kerumunan warga di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto, Senin (6/7).

Menurutnya, larangan bagi pedagang berjualan disebabkan angka kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Data dari situs corona.jakarta.go.id melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mengalami penambahan sebanyak 256 kasus.

Hingga Minggu (5/7), Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta melaporkan jumlah kasus di seluruh wilayah Jakarta sebanyak 12.295 kasus. Dari jumlah tersebut, 7.663 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 658 orang meninggal dunia.

Atas dasar itu, Pemerintah Jakarta Timur kembali mengintensifkan pengawasan terhadap larangan berjualan di sepanjang bantaran KBT.

Sejak sepekan terakhir, Kusmanto mengungkapkan, upaya pengawasan terhadap pedagang berkurang. Sehingga kerumunan warga kembali tampak di kawasan BKT.

“Kami justru khawatir kawasan KBT menjadi klaster baru Covid-19,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Petugas berseragam Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada pelanggar dengan cara membersihkan kawasan bantaran dan jalan dari sampah.

Selain pedagang, saksi juga diberikan kepada pengunjung KBT yang datang menggunakan sepeda maupun motor.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>