Berita
Dirjen Imigrasi Sebut Djoko Tjandra Tak Melapas Status WNI
AKTUALITAS.ID – Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting mengungkapkan status kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jhoni menyebut Djoko Tjandra tidak melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Informasi tersebut disampaikan Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jhoni mengungkapkan informasi tersebut saat menjelaskan […]
AKTUALITAS.ID – Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting mengungkapkan status kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jhoni menyebut Djoko Tjandra tidak melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Informasi tersebut disampaikan Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jhoni mengungkapkan informasi tersebut saat menjelaskan perihal paspor Papua Nugini (PNG) milik Djoko Tjandra.
“Kemudian paspor PNG yang bersangkutan (Djoko Tjandra, red) hanya dua tahun dia. Ini informasi yang kita dapat dari KBRI. Kemudian dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya,” kata Jhoni dalam rapat.
Jhoni menjelaskan, apabila Djoko Tjandra berpindah kewarganegaraan, paspor Indonesia yang dia miliki harus dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Namun, menurut Jhoni, Djoko Tjandra tidak mengembalikan paspor Indonesia-nya.
“Kalau di waktu itu membikin surat, membuat paspor PNG dan menjadi warga negara, dia pasti itu paspor ke perwakilan kita, dia tidak menyerahkan,” sebut Jhoni.
Lebih lanjut, Jhoni menyebut Djoko Tjandra juga harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Selain itu, sebut Jhoni, mengenai pindah kewarganegaraan juga ditetapkan dengan keputusan presiden.
“Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti ending-nya adalah keputusan presiden,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, pada 2016, saat jabatan Dirjen Imigrasi masih diemban Ronny F Sompie, diketahui bahwa Djoko Tjandra telah mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini. Menurut Ronny, ekstradisi terpidana kasus hak tagih Bank Bali.
“Kita tentu berupaya untuk menemukan yang bersangkutan. Itu sudah kita lakukan. Keterbatasan-keterbatasan terkait dengan ekstradisi itu yang masih dicari solusinya,” jelas Ronny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Mei 2016.
“Dia sudah diberikan hak oleh Papua Nugini jadi sekarang sangat tergantung dengan Pemerintah Papua Nugini,” sambung dia.
-
NASIONAL28/04/2026 21:30 WIBPanglima TNI Dianugerahi Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari BSSN
-
JABODETABEK28/04/2026 21:07 WIBPuluhan Motor Parkir Liar, Terjaring Penertiban Dishub
-
JABODETABEK28/04/2026 23:00 WIBSepuluh Jenazah Korban Kecelakaan KRL Telah Teridentifikasi
-
NUSANTARA28/04/2026 22:00 WIBSusi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
RAGAM28/04/2026 22:30 WIBPasien Cacar Air Berpotensi Terkena Cacar Api
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
OASE29/04/2026 05:00 WIBMakna Tersembunyi 7 Surat Tasbih dalam Al-Qur’an
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang

















