Menghilang dari Rumah, Seorang Suku Anak Dalam Ditemukan Tewas Dililit Ular Piton


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan masih dililit oleh ular piton (malayopython reticulatus) berukuran tiga meter lebih di hutan Desa Rejosari, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa. Korban yang diketahui bernama Marinding berusia 26 tahun itu ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dengan lilitan ular piton di semak belukar dalam hutan.

Informasi yang dihimpun, korban menghilang dari rumah pada Minggu 12 Juli lalu. Korban pergi dari rumah untuk berburu di hutan ketika tengah malam. Setelah beberapa hari menghilang akhirnya keluarga korban dari SAD tersebut langsung melaporkan kepada Polsek Pamenang.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek langsung mencari informasi ke berbagai lini dan akhirnya Selasa (14/7/2020) pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga jika ada bau busuk di hutan di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kapolsek pemenang Iptu Fathkur Rahman langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).Di sana mereka menemukan jasad Marinding yang terbujur kaku dengan kondisi dililit ular piton berukuran panjang tiga meter lebih.

“Telah menemukan warga SAD yang hilang pada 12 Juli lalu dan ketika ditemukan kondisinya sudah membusuk dan masih dililit ular berukuran besar dengan panjang lebih dari tiga meter,” kata Fathkur seperti dilansir Antara.

Diperkirakan dari lokasi kejadian, sebelum tewas korban sempat terjadi pertarungan melawan ular tersebut. Karena di kepala ular tersebut terdapat luka, namun korban dililit ular itu.

“Mungkin korban mau menangkap ular tersebut, namun nahas malah dililit ular itu,” kata Fathur Rahman.

Setelah menemukan jasad korban, kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk dimakamkan. Sementara ular yang melilit korban dilepasliarkan kembali ke hutan.

Sebelum dimakamkan pihak keluarga menolak untuk pemakaman korban karena tradisi warga SAD atau orang rimba bahwa mereka atau siapa keluarganya yang mati ketika ‘melangun’ atau hidup berpindah pindah, tidak boleh dikuburkan. Namun, setelah diberikan pengarahan oleh Kapolsek, akhirnya keluarga mengikhlaskan jika korban dimakamkan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>