Hakim & 7 Pegawai Positif Covid-19, PN Jakut Tutup Sepekan


AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk sementara waktu menutup layanan persidangan dan non persidangan. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan satu hakim dan tujuh pegawai terpapar Covid19.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Utara, Djuyamto, Selasa (8/9/2020).

“Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghentikan layanan selama tujuh hari kerja,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Djuyamto menerangkan, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Sabtu tgl 3 September 2020 melakukan test Swab ke beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara. Hasilnya, delapan orang dinyatakan positif Covid19.

Atas dasar itu, Djuyamto menyampaikan Ketua PN Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama tujuh hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020.

“Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan,” ujar dia.

Dia menerangkan, dalam putusan itu ada pengecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>