Berita
Ikuti Surat Edaran MenPan RB, Pemkab Muba Terapkan Sistem WFO
AKTUALITAS.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020, Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/858/BKPSDM/2020. “Dimana dalam Surat Edaran ini Bupati Muba […]
AKTUALITAS.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020, Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/858/BKPSDM/2020.
“Dimana dalam Surat Edaran ini Bupati Muba mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 50 persen,” ungkap Sekretaris Daerah Muba, Drs H Apriyadi MSi.
Kemudian, Bupati Muba juga dapat mengambil kebijakan mengenai jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO lebih dari 50 persen. “Terutama bagi perangkat daerah (PD) yang berkaitan langsung dengan penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, dan unsur kebencanaan,” ulasnya.
Lanjutnya, dalam melaksanakan tugas kedinasan pegawai ASN secara bergiliran yaitu satu hari melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). “Lalu, satu hari melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) dan seterusnya,” jelasnya, dalam keterangan persnya yang di terima aktualitas.id, Selasa (22/9/2020).
Apriyadi menambahkan, selain hal-hal tersebut SE Bupati Muba Nomor: 800/504/BKPSDM/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengajak, agar kepada setiap pegawai ASN dan tiap Perangkat Daerah (PD) mematuhi Surat Edaran tersebut. “Kita terapkan bersama, menyesuaikan PD masing-masing,” terangnya.
Dodi menambahkan, agar kepada seluruh pegawai dan masyarakat Muba tetap mematuhi protokol kesehatan serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan. “Tetap jaga kebersihan, lindungi diri sendiri dan orang terdekat,” tandasnya.
-
NASIONAL23/02/2026 14:00 WIBWaka BGN Sony Sonjaya Tuai Kecaman Usai Respon Rasis ke Mahasiswa
-
EKBIS23/02/2026 16:30 WIBKomisi V DPR Minta Diskon Tiket Pesawat Mudik 20 Persen
-
OTOTEK23/02/2026 15:30 WIBKiamat HP Biasa? Penjualan Ponsel Lipat Diprediksi Meroket 30%
-
JABODETABEK23/02/2026 14:30 WIBSatu Orang Meninggal Dunia Akibat Pemotor Lawan Arus di Bogor
-
NASIONAL23/02/2026 16:00 WIBKapolri: Oknum Brimob Aniaya Anak Pasti Dihukum Berat
-
DUNIA23/02/2026 17:30 WIBBadai Salju Hebat Landa Timur Laut AS
-
RIAU23/02/2026 23:00 WIBBagi-bagi Takjil, LAM Apresiasi kegiatan Bazar Ramadan di Bengkalis
-
DUNIA23/02/2026 15:00 WIBRatusan Pasukan AS Ditarik dari Qatar & Bahrain di Tengah Ketegangan dengan Iran

















