Berita
Mendagri Gandeng Ormas Dalam Proyek Pengadaan Masker Hingga Uji Lab
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka pintu kerja sama pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah terkait penanganan Covid-19. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan langkah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440 tertanggal 6 Oktober 2020. Hal ini […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka pintu kerja sama pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan langkah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440 tertanggal 6 Oktober 2020. Hal ini diharapkan bisa membuat penanganan Covid-19 sampai ke masyarakat.
“Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian membuka akses organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” kata Kastorius dalan keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Kastorius menjelaskan pengadaan barang/jasa yang bisa melibatkan ormas seperti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19; sensus, survei, pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium; serta pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.
Selain itu ada pengadaan barang seperti masker, hand sanitizer, dan disinfektan; pembuatan media sosialisasi Covid-19; serta barang/jasa lainnya terkait penanganan Covid-19 di daerah.
“Pemda dapat melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Swakelola Tipe III dilakukan lewat kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan kepala ormas. Anggaran yang diberikan pihak pemerintah harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam SE yang ditandatangani Tito, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ormas sebelum ikut proyek. Syarat-syarat itu adalah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, dan mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan.
Lalu memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam tiga tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, serta memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam tiga tahun terakhir.
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
POLITIK29/01/2026 10:00 WIBIstana Pastikan Tidak Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat
-
JABODETABEK29/01/2026 10:30 WIBBekasi Dikepung Banjir! Cek Daftar Titik Genangan di Pondok Gede hingga Bekasi Utara
-
JABODETABEK29/01/2026 08:30 WIBLuapan Ciliwung Bikin Jakarta Timur Banjir 150 CM, Ini Titik Lokasinya
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari
-
OASE29/01/2026 05:00 WIBSurah Al-Hijr: Amalan Al-Qur’an untuk Doa Rezeki dan Kesuksesan Perdagangan
-
OTOTEK29/01/2026 13:30 WIBHP Android Dicuri, Google Perketat Keamanan dengan Fitur Anti-Maling Terbaru

















