Langgar PSBB, 516 Tempat Usaha Ditutup Sementara di DKI


Ilustrasi, (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap 733 tempat usaha yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 516 di antaranya yang diberi sanksi penutupan sementara.

“Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733,” kata Arifin saat dihubungi, Rabu C

Sanksi selain penutupan yakni teguran terhadap tempat usaha yang melanggar PSBB. Selain itu, ada yang dikenai denda.

Uang yang dikumpulkan dari denda tempat usaha dan masker sejauh ini sebesar Rp363 juta. Ada pula dari mereka yang terkena saksi mengerjakan kerja sosial.

“Ini dikumpulkan dari 14 September hingga 5 Oktober dan masih terus berjalan,” terang Arifin.

Sementara itu, terkait anggota DPR yang positif Covid-19, Arifin mengaku akan segera mengecek protokol yang yang diterapkan. Dia yakin DPR mematuhi peraturan yang berlaku.

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta meminta Gedung DPR ditutup usai lebih dari 18 orang positif terinfeksi virus corona.

“Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini,” tutup dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa setiap kantor harus ditutup selama tiga hari jika di dalamnya ada karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketentuan ini sudah tercantum dalam sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Peraturan ini dikeluarkan Anies menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang dilakukan oleh DKI Jakarta.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan ada 18 dari 575 orang anggota DPR RI dinyatakan positif Covid-19. Kemudian ada sekitar 40 orang di Kompleks Parlemen yang sedang mengidap Covid-19 mulai dari anggota dewan, staf ahli hingga anggota staf kesekjenan DPR RI.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>