Berita
Bawaslu Jateng Catet 16 Pelanggaran Prokes di Sepanjang Tahapan Kampanye Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkap 16 pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahapan kampanye Pilkada 2020 di 21 kabupaten kota. Belasan pelanggaran itu tercatat sejak masa kampanye pilkada 26 September hingga 22 Oktober 2020. “Ada 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkap 16 pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahapan kampanye Pilkada 2020 di 21 kabupaten kota. Belasan pelanggaran itu tercatat sejak masa kampanye pilkada 26 September hingga 22 Oktober 2020.
“Ada 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Dia menyebut kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebar di beberapa kabupaten kota. Diantaranya Kabupaten Purbalingga sebanyak lima kali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat kali.
Kemudian, Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Wonosobo, masing-masing satu kali pelanggaran. Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan penanganan.
“14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan pemberian surat peringatan kepada tim kampanye, mereka memilih menghentikan kampanye atau membubarkan diri.
“Jika mereka tidak membubarkan diri maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menghentikan kampanye,” jelasnya.
Dia menerangkan, bila ada indikasi pelanggaran segera dilakukan pencegahan. Misalnya saat ada kampanye dengan peserta 100 orang, maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.
“Kami memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2020. Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13/2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
RAGAM29/04/2026 18:00 WIBAwas! Bisa Ganggu Kesehatan Telinga Jika Berbagi Earphone
-
RAGAM29/04/2026 14:30 WIBDua Warga Sipil Jadi Korban Sadis KKB Yahukimo
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
DUNIA29/04/2026 15:00 WIBTaktik Drone Hizbullah Bikin Militer Israel Frustrasi dan Mundur Teratur
-
RAGAM29/04/2026 15:30 WIBBukan Meteor! ‘Kiamat’ Bumi Ternyata Berawal dari Daun yang Berhenti Bernapas
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026