Berita
Polisi Bantah Sembarangan Tangkap Warga Yang Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Polri membantah bersikap semena-mena dalam menangkap warga yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan setiap penindakan yang dilakukan telah didasari oleh laporan polisi model A ataupun B. “Jadi tentunya kami memakai dasar dan tentunya kita berproses berdasarkan konstruksi hukum yang ada,” kata Awi kepada wartawan di […]
AKTUALITAS.ID – Polri membantah bersikap semena-mena dalam menangkap warga yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan setiap penindakan yang dilakukan telah didasari oleh laporan polisi model A ataupun B.
“Jadi tentunya kami memakai dasar dan tentunya kita berproses berdasarkan konstruksi hukum yang ada,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Sebagai informasi, laporan model A biasanya dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi. Sedangkan, laporan model B biasa dibuat oleh masyarakat sipil.
Awi mengatakan bahwa saat melakukan tindak pidana, penyidik telah memeriksa setiap unsur-unsur yang mungkin dilanggar oleh tersangka atau terduga pelaku.
“Kami tidak semena-mena misalnya [kepada] orang yang berbeda pendapat. Semua ada unsurnya, di Undang-undang karena polisi pelaksana Undang-undang,” ujar Awi.
Dia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia dikenal permohonan praperadilan yang ditujukan bagi pihak yang tidak sependapat dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polri.
Dalam forum itu, masyarakat dapat menguji setiap perlakuan polisi selama melakukan penegakan hukum.
“Sudah saya sampaikan, pada pasal 77 KUHAP di situ sudah diatur untuk mekanisme praperadilan,” ujar dia.
Sebelumnya, survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyatakan sebanyak 19,8 persen responden setuju bahwa aparat semakin semena-mena. Kemudian, 37,8 persen responden lain menyatakan agak setuju.
Sementara itu, hanya 31,8 persen responden yang menyatakan kurang setuju dan 4 persen lainnya menyatakan tidak setuju sama sekali.
Survei ini dilakukan dengan menggunakan metode simple random sampling. Wawancara dilakukan dengan sambungan telepon dengan responden.
Sebanyak 1.200 dari 5.614 responden dihubungi Indikator Politik Indonesia saat melakukan survei yang berlangsung pada 24 hingga 30 September 2020 ini. Survei memiliki margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
-
FOTO27/08/2026 21:03 WIBFOTO: DPR Terima Audiensi AMPB di Tengah Aksi Tuntut RUU Perampasan Aset
-
NASIONAL28/08/2026 09:00 WIBDor, Pria Berikat Kepala Putih Lepas Tembakan Pistol di Slipi
-
FOTO27/08/2026 22:30 WIBFOTO: PP GMH Serukan Damai dan Dialog
-
NASIONAL27/08/2026 19:30 WIBMenteri LH Ancam Sanksi Pengusaha yang Cemari Danau
-
DUNIA27/08/2026 18:00 WIBRatusan Warga India Hilang dalam Banjir Bandang Nepal
-
EKBIS27/08/2026 20:28 WIBMentan Ungkap Kendala Penyerapan Telur dan Ayam untuk Program MBG
-
RAGAM28/08/2026 08:30 WIBIlmuwan NASA: Manusia Tak Bisa Lihat Gerhana Lagi
-
POLITIK28/08/2026 06:00 WIBDPR Dorong Penambahan Personel Bawaslu

















