Berita
Bawaslu Sebut Dukungan Cakada di Medsos Menjadi Tren Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). “Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/10/2020). Menurutnya, pemberian dukungan melalui […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan seperti dilansir dari Antara, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, pemberian dukungan melalui media sosial memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait netralitas.
Berdasarkan data, saat ini tercatat 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat, kemudian hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke KASN dan 87 kasus bukan pelanggaran.
“Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus, lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, ASN mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya,” ujarnya.
Abhan menjelaskan, Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dalam praktiknya akan dikeluarkan rekomendasi ke KASN dan disampaikan kepada PPK. Dia menerangkan, netralitas ASN secara prinsip adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.
Dia mengakui, persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahana pada pilkada karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerah-nya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas pasti orang yang memiliki jabatan.
“Kalau orang yang tidak punya jabatan tidak akan demikian, tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan netralitas ASN merupakan persoalan yang perlu diwaspadai pada pelaksanaan pilkada.
“Sejalan dengan SKB 5 menteri, kami melakukan rakor netralitas ASN setiap minggu, rakor pilkada, dan rakor perkembangan Covid-19,” tutupnya.
-
NASIONAL17/06/2026 06:00 WIBKPU dan Bawaslu Kebagian Rp8,4 Triliun Lebih
-
NASIONAL17/06/2026 14:00 WIBKonferensi Pers BEM Fakultas Bersatu Berujung Gelombang Bantahan
-
POLITIK17/06/2026 09:00 WIBKPU EVoting Solusi Pemilu Ulang LN
-
POLITIK17/06/2026 11:00 WIBPakar Usul Bentuk Lembaga Baru Pemutus Syahwat Politik Parlemen
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi
-
DUNIA16/06/2026 21:02 WIBPrabowo: Jerman Jadi Inspirasi Indonesia dalam Teknologi dan SDM
-
EKBIS16/06/2026 22:00 WIBNakes Indonesia Berpeluang Berkarier di Eropa Lewat Kerja Sama Universitas Binawan
-
OASE17/06/2026 05:00 WIBPeringatan Al-Qur’an untuk Pembalak Hutan dan Perusak Lingkungan