KPU: Sirekap Bantu Publik dan Penyelenggara Pemilu Dalam Informasi Hasil Perhitungan Suara


Anggota KPU Arief Budiman

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020. KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi.

“Tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat bersama komisi II DPR, Kamis (12/11/2020).

Arief membeberkan manfaat penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini. Pertama, proses ini akan membantu publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

Kemudian, penggunaan aplikasi Sirekap Sirekap akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi berjalan lebih efektif dan efisien.

“Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi,” ucap Arief.

Dia menambahkan, Penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi tidak menabrak ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Proses rekapitulasi pun masih akan dilakukan di tiap jenjang terendah hingga tertinggi.

“Tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam UU. Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota. Maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tuturnya.

Diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI tengah berada di dalam truk militer dan mengucapkan kalimat bernada dukungan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, viral beredar di media sosial.

Video tersebut diketahui diambil pada saat anggota TNI tengah melakukan perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, untuk melakukan tugas pengamanan terhadap massa yang akan datang menyambut kedatangan Rizieq Shihab pada Senin, (9/11) kemarin.

Kadispenau Marsma TNI Fadjar Adrianto, membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>