Tegakkan Aturan Disiplin, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta


AKTUALITAS.ID – Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenakan sanksi denda administratif.

“Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apapun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.

“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol COVID, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.

Arifin menambahkan Rizieq merespon baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenakan denda Rp 50 juta.

“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tandas dia.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dipimpin Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

“Ya, (kedatangan saya ke rumah Rizieq) berkenaan dengan penegakan protokol COVID, ya,” kata Arifin, usai menyambangi rumah Rizieq.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>