PKS Minta Tito Bersikap Adil soal Penegakan Protokol Kesehatan


Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mardani Ali Sera./Istimewa.

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap adil dalam menegakkan aturan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Mardani merespons Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tito. Instruksi itu memuat bahwa kepala daerah bisa saja diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya, semua kepala daerah yang diduga melanggar protokol kesehatan harus dimintai konfirmasi dan penjelasan seperti yang dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Jangan ada pendekatan penegakan hukum yang tidak adil. Kisah pemanggilan Gubernur DKI mesti diikuti jika ada kepala daerah lainnya yang juga melanggar,” kata Mardani lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

Mardani melanjutkan, sikap adil pemerintah pusat dibutuhkan agar prestasi yang telah diukir oleh seorang kepala daerah tidak dinihilkan hanya karena satu kasus saja.

Menurutnya, keberhasilan Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah tes dan pelacakan kasus Covid-19 terbesar, bahkan di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dilihat sebagai prestasi dalam penanganan Covid-19.

“Jangan cuma karena satu kasus, prestasi seorang kepala daerah bisa dianggap tidak ada artinya. Semua harus adil,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas membenarkan regulasi memberikan ruang untuk memberhentikan seseorang dari jabatan kepala daerah.

Namun, ia mengingatkan, pemberhentian itu tidak bisa serta-merta dilakukan karena harus melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara peraturan memang kepala daerah bisa diberhentikan. Tapi tata caranya harus melalui paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada presiden. Tidak bisa serta merta Mendagri langsung memberhentikan,” kata Yaqut.

Dia melanjutkan, proses pemberhentian kepala daerah yang diduga melanggar undang-undang harus melalui Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pemerintah hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga melanggar undang-undang.

“Pemerintah pusat bisa memeriksa kepala daerah lalu hasilnya diberikan kepada MA. Jika MA menyatakan ada pelanggaran hukum, kepala daerah bisa diberhentikan,” ucap dia.

Yaqut mengaku khawatir kegaduhan baru justru akan muncul bila Tito benar akan memberhentikan kepala daerah di hari mendatang, mengingat kepala daerah merupakan sosok yang dipimpin langsung oleh rakyat.

“Apakah tidak akan muncul reaksi jika diberhentikan?” katanya.

Tito menerbitkan instruksi agar para kepala daerah serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing.

Instruksi diterbitkan usai publik mengkritik absennya pemerintah pusat dan daerah dalam menindak sejumlah kerumunan yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab begitu tiba dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Dalam instruksi itu, Tito mengingatkan kepala daerah bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Selain itu, telah banyak tenaga medis yang kehilangan nyawa saat pandemi. Kepala daerah pun diminta konsisten menegakkan protokol kesehatan.

Perintah terhadap kepala daerah dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik telah mengonfirmasi Instruksi tersebut.

Aturan yang ditandatangani Tito pada Rabu (18/11) itu berisi enam poin. Salah satunya, kemungkinan mencopot kepala daerah yang melanggar aturan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>