Berita
Pemprov Banten Naikkan UMK 1,5 persen, Buruh Ancam Turun ke Jalan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1,5 persen. Keputusan ini menimbulkan protes dari kalangan buruh. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020. “Besaran UMK tahun 2021 sudah […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1,5 persen. Keputusan ini menimbulkan protes dari kalangan buruh.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.
“Besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa,” ungkap Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, kenaikan upah yang hanya 1,5 persen sangat jauh dari harapan pekerja di Banten. Dewan pengupahan Provinsi Banten juga telah mengusulkan kenaikan 3,3 persen.
“AB3 menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten, unsur serikat pekerja sebesar 3.33 %,” jelas Dedi yang juga ketua DPD KSPSI Banten.
Dengan adanya Kepgub Banten soal UMK ini, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Kantor Gubernur Banten, untuk dilakukan Revisi Kepgub tersebut.
“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020,” jelas dia.
Sebagai informasi, besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2021 dengan kenaikan 1,5 persen itu adalah, Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65, Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OTOTEK01/02/2026 23:00 WIBBaterai EV Bekas China Didaur Ulang Bengkel Ilegal
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
NUSANTARA01/02/2026 22:00 WIBDua Anak Tewas Akibat Longsor di Pangalengan
-
OLAHRAGA01/02/2026 22:30 WIBPermalukan Wakil Tuan Rumah, Ubed Berhasil Juarai Thailand Masters
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00

















