Ridwan Kamil Naikkan UMK di 17 Daerah Jabar


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan pidato pelatihan relawan penanggulangan COVID-19 di SMKN 3, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). Pemprov Jawa Barat bersama BNPB dan Satgas COVID-19 menggelar pelatihan yang diikuti oleh tiga ribu orang dari berbagai organisasi dan instansi di Jawa Barat guna memberikan edukasi pada masyarakat sehingga laju pertambahan dan perkembangan kasus COVID-19 di provinsi tersebut dapat menurun. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 17 daerah di Jabar menaikkan UMK. Hal ini bertentangan dengan SE Menaker yang meminta tak ada kenaikan upah minimum.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan SK Gubernur terkait penetapan UMK 2021.

“Pertama, bahwa kami menghargai apa yang sudah menjadi usulan khususnya rekomendasi dari 27 kabupaten/kota perihal usulan upah minimum 2021. Kemudian selain itu mempertimbangkan saran Dewan Pengupahan Provinsi Jabar melalui surat nomor 561 perihal saran dan pertimbangan penetapan UMK 2020 dalam surat yang ditandatangani 20 November 2020,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Jumat (21/11) malam.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagai informasi, dalam surat tersebut, Menaker menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Selain itu, lanjut Setiawan, pihaknya pun melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya kepada Pemprov Jabar.

“Kalau kita melihat bahwa ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker 26 Oktober 2020,” ujarnya.

Pengesahan batas minumim upah Jabar 2021 tertuang pada SK UMK 2021 bernomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 diteken Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11). Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam SK tersebut antara lain mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983/Yanbangsos 2019 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Sementara itu, lanjut Setiawan, sebanyak 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan atau tidak mengikuti SE Menaker. Kenaikan didasarkan kenaikan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi maupun kota.

“Kami memandang hal ini merupakan keputusan yang disepakati dan khususnya bagi 10 kabupaten/kota yang sesuai dengan surat edaran artinya tidak menaikkan 2021 diberikan kesempatan untuk 2021 di semester pertama segera melakukan evaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan satu dan dua. Untuk itu sangat memungkinkan yang tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota dan seiring pemulihan ekonomi kita ada perbaikan,” kata Setiawan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan CNNIndonesia.com, ke-17 daerah yang mengalami kenaikan UMK yaitu, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

“Sekali lagi masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan di wilayahnya,” tutur Setiawan.

Berikut daftar UMK 2021 di 27 kota/kabupaten di Jabar:

  1. Kabupaten Karawang (Rp4.798.312)
  2. Kota Bekasi (Rp4.782.935)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843)
  4. Kota Depok (Rp4.339.514)
  5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
  6. Kabupaten Bogor (Rp4.217.206)
  7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568)
  8. Kota Bandung (Rp3.742.276)
  9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283)
  10. Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929)
  11. Kabupaten Bandung (Rp3.241.929)
  12. Kota Cimahi (Rp3.241.929)
  13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444)
  14. Kabupaten Subang (Rp3.064.218)
  15. Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
  16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073)
  18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
  19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
  20. Kota Cirebon (Rp2.271.201)
  21. Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556)
  22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
  23. Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000)
  24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
  27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>