Berita
Soal Outopsi Jasad Laskar FPI, Bareskrim: Sudah Melakukan Sesuai Prosedur
AKTUALITAS.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R. Djajadi mengatakan, penyidik melakukan autopsi kepada jenazah enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur. Padahal, keluarga tidak mengizinkan autopsi. “Sesuai undang-undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga,” kata Andi pada Rabu, (9/12/2020). Andi mengatakan, autopsi diperlukan […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R. Djajadi mengatakan, penyidik melakukan autopsi kepada jenazah enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur. Padahal, keluarga tidak mengizinkan autopsi.
“Sesuai undang-undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga,” kata Andi pada Rabu, (9/12/2020).
Andi mengatakan, autopsi diperlukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga penyidik memberitahukan keluarga sebelum dilakukan pembedahan terhadap jasad enam orang pengawal Habib Rizieq.
“Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 134 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa autopsi diperlukan untuk kepentingan pembuktian bedah mayat sehingga penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
“Kan memberitahukan, bukan persetujuan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, menyebut anggota korps Bhayangkara diserang sejumlah orang, Senin dini hari, 7 Desember 2020. Penyerangan ini diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan Senin.
Insiden itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.
Dalam penyerangan ini, ungkap kapolda, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Polisi menembak penyerang hingga enam dari mereka meninggal dunia.
Adapun identitas keenam laskar FPI tersebut yang meninggal dunia karena ditembak polisi yakni Andi Oktaviawan (33 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, Lutfi Hakim (24 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun) dan Akhmad Sofian (26 tahun).
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
NASIONAL14/06/2026 16:00 WIBAkan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
OTOTEK14/06/2026 21:00 WIBWaze Hadirkan Fitur Lampu Merah Saingi Google Maps
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
















