Berita
Pemprov DKI Larang Semua Tempat Wisata dan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melarang seluruh tempat wisata dan perhotelan di Jakarta tidak menggelar acara tahun baru. Larangan ini disampaikan dengan pertimbangan tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta. “Menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi ya. jadi dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan […]

AKTUALITAS.ID – Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melarang seluruh tempat wisata dan perhotelan di Jakarta tidak menggelar acara tahun baru. Larangan ini disampaikan dengan pertimbangan tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.
“Menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi ya. jadi dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan tahun baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga,” ucap Gumilar, Kamis (10/12/2020).
Gumilar juga mengingatkan pelaku usaha wisata, kafe, dan perhotelan untuk turut aktif mengingatkan masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
Selain itu, untuk memastikan perayaan pesta tahun baru tidak dilakukan, Gumilar menegaskan jam operasional tempat usaha mengikuti waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB transisi saat ini. tidak ada penambahan jam operasional,” tuturnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Priwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru Sesuai dengan PSBB transisi
Ada 5 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Ketiga, tim satuan tugas penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung terhadap protokol kesehatan.
Keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku kelima pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
FOTO16/04/2025 21:00 WIB
FOTO: Melihat Balai Uji Perangkat Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara Milik Komdigi
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat