Berita
Usai Diperiksa 12 Jam, Habib Syihab Langsung Ditahan
AKTUALITAS.ID – Setelah diperiksa lebih dari 12 jam, penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memutuskan menahan pimpinan Ormas FPI tersebut Saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya. […]
AKTUALITAS.ID – Setelah diperiksa lebih dari 12 jam, penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memutuskan menahan pimpinan Ormas FPI tersebut
Saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rizieq terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir.
Ketika keluar, dia nampak tidak berkata sedikit pun. Dia hanya tersenyum dan mengangkat kedua tangannya sambil memberikan dua jempolnya. Namun, belum diketahui Rizieq akan dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Diketahui, Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana
-
NUSANTARA23/08/2026 13:00 WIBKepala Balai TNWK: Ada Dugaan Way Kambas Sengaja Dibakar

















