Saat Libur Nataru, ASN DKI Dilarang Cuti Bersama


Ilustrasi Aparatur Negara Sipil./AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID -Pj Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Dalam surat edaran ini, Pemprov DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Larangan itu menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.

“Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari,” kata Sri dalam SE 83/20, Kamis (17/12/2020).

Ia mengingatkan, kepala di setiap SKPD dapat melaksanakan pengendalian, dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

“Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi,” demikian bunyi edaran tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>