Berita
Menaker Klaim Penyusunan RPP UU Ciptaker Libatkan Buruh dan Pengusaha
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan dilakukan bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri. “Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan dilakukan bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.
“Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan,” ucap Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/2/2021).
Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diunggah pada portal resmi UU Cipta Kerja, https://uu-ciptakerja.go.id/. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Kemudian, tahapan berikutnya, adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Bapak Presiden.
“Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.
RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berdasarkan pantauan redaksi, hingga pukul 19.45 malam ini, baru RPP tentang Penggunaan TKA dan RPP tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat yang diunggah ke situs resmi UU Ciptaker.
-
Berita20/10/2026 07:00 WIBBahlil Bantah Kuota BBM Dipangkas
-
EKBIS20/10/2026 17:00 WIBEkonom Ingatkan Bahaya Reputasi Indonesia di Mata Investor Global
-
POLITIK20/10/2026 20:00 WIBGolkar Klaim Indonesia Tumbuh Cepat di Era Prabowo-Gibran
-
DUNIA20/10/2026 21:00 WIBIran Perketat Ancaman di Selat Hormuz
-
POLITIK20/10/2026 09:00 WIBDPR Panggil KPU-Bawaslu soal PKPU
-
NASIONAL20/10/2026 17:15 WIBDua Tahun Prabowo-Gibran, Survei ASI Ungkap CKG dan Sekolah Rakyat Jadi Program Favorit
-
JABODETABEK20/10/2026 07:30 WIBTragis! Pelajar 14 Tahun Tewas Ditabrak Pajero di Mampang
-
DUNIA20/10/2026 08:00 WIBNgeri! Hutan Indonesia Hangus 12 Kali Luas Kota London