Berita
Fadjroel: Jokowi Utamakan Pendekatan Persuasif Dalam Penanganan Vaksinasi Covid
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan pandemi virus corona, termasuk program vaksinasi Covid-19. Meskipun dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 diatur sanksi, kata Fadjroel, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan persuasif. “Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan pandemi virus corona, termasuk program vaksinasi Covid-19.
Meskipun dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 diatur sanksi, kata Fadjroel, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan persuasif.
“Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi, lebih diutamakan dari pada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021,” kata Fadjroel melalui unggahan video di akun twitter miliknya @JubirPresidenRI, Senin (15/2/2021).
Fadjroel mengatakan pemerintah sudah memenuhi target vaksinasi tahap pertama yang menyasar kurang lebih 1,5 juta tenaga kesehatan (nakes) tanpa ada penolakan. Ia yakin vaksinasi terhadap 181,5 juta penduduk akan terlaksana.
“Presiden Jokowi menjalankan kewajiban konstitusional beliau, yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan prinsip ‘salus populi suprema lex esto’, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penduduk Indonesia yang menjadi sasaran vaksinasi untuk mengikuti program tersebut. Jika ada yang menolak, mereka akan dikenakan sanksi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari lalu. Pemberian sanksi kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tertuang di Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Ada tiga sanksi administratif yang diancam dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi.
Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” dikutip dari Perpres itu.
Selain itu, setiap orang yang terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti program vaksinasi bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 … selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian bunyi Pasal 13B.
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu
-
JABODETABEK16/06/2026 16:00 WIBDPRD DKI Desak BUMD Maksimalkan Aset untuk Tingkatkan PAD
-
NUSANTARA16/06/2026 14:30 WIBBMKG Rilis Daftar Wilayah Terancam Kemarau Ekstrem
-
POLITIK16/06/2026 16:32 WIBLaporan Dugaan Pelanggaran Etik M Tio Belum Jelas, AMPD Curiga DKPP Gunakan Standar Ganda