Connect with us

Berita

PBNU: Revisi UU ITE Harus Miliki Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta rencana revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap mengatur tentang larangan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoaks). “Bukan berarti UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai hate speech, fake news dan seterusnya,” kata Robikin dalam video […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta rencana revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap mengatur tentang larangan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoaks).

“Bukan berarti UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai hate speech, fake news dan seterusnya,” kata Robikin dalam video yang diterima, Rabu (17/2/2021).

Robikin mengatakan ujaran kebencian yang marak di media sosial memiliki dampak berbahaya di tengah masyarakat. Salah satunya berpotensi memantik adu domba antarkelompok masyarakat hingga pemeluk agama di Indonesia.

“Tetap harus diwadahi dalam UU ITE,” ujarnya.

Staf khusus wakil presiden itu mengatakan revisi UU ITE harus memiliki semangat persatuan dan kesatuan sebagai bangsa. Ia tak ingin dalih kebebasan berpendapat justru mengorbankan rasa persatuan dan kesatuan dengan membiarkan maraknya ujaran kebencian.

“Seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma di UU ITE, tetapi tidak mengungkung kemerdekaan pendapat seperti dijamin konstitusi,” katanya.

Menurutnya, kemerdekaan berpendapat tak boleh dikungkung. Namun, kata Robikin, kebebasan tersebut jangan dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” ujarnya.

Robikin meminta UU ITE harus dikembalikan kepada semangat awal pembentukan aturan tersebut, yakni untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

“Itu penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berencana merivisi UU ITE usai mendapat desakan dara sejumlah pihak. Jokowi bakal meminta DPR bersama-sama pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.

Pihak parlemen menyetujui rencana Jokowi. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan publik sudah jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.

Azis berkata UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending