Berita
Diduga Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK soal Kasus Tanjungbalai
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Laporan dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. “Kejadian seperti […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Laporan dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Koko, sapaan akrabnya, mengaku prihatin terhadap kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai yang menyeret penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Ia pun menyesalkan Lili yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam laporannya, Koko mencatat dua pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili. Pertama, terkait dugaan Lili yang menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M. Syahrial.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS [Lili Pintauli Siregar] diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran etik kedua yakni Lili diduga menekan M. Syahrial guna membantu penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Koko.
Sementara, Rizka Anungnata bersedia sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Rizka diketahui merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik yang menangani kasus Tanjungbalai.
Saat ini, ia dinonaktifkan karena dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka.
Lebih lanjut, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK berani memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili dan mengumumkannya kepada publik.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” kata Novel.
-
RIAU21/06/2026 16:00 WIBDPO Kasus Curat Dibekuk Polisi di Dumai
-
NASIONAL21/06/2026 14:00 WIBBung Karno Ingin Dimakamkan di Priangan, Mengapa Berakhir di Blitar?
-
NASIONAL21/06/2026 17:00 WIBPelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Masih Buron, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat
-
OTOTEK21/06/2026 08:30 WIBCara Cas HP yang Benar Biar Baterai Awet
-
POLITIK21/06/2026 07:00 WIBGolkar Yakin Jokowi Pertegas Kepemimpinan Prabowo
-
JABODETABEK21/06/2026 07:30 WIBKakek di Cibinong Tega Cabuli Bocah 4 Tahun
-
NUSANTARA21/06/2026 15:30 WIBTruk Hilang Kendali Seruduk Tiga Motor di Pati
-
DUNIA21/06/2026 08:00 WIBIsrael Bombardir Lebanon Meski Gencatan Senjata Berlaku

















