Pemprov DKI Akan Segera Tindaklanjuti Harga Terbari Tes PCR


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti harga terbaru tes PCR. Penerapan harga baru juga diikuti dengan pengawasan ketat oleh Pemprov.

“Insyaallah, karena harga PCR terus diminta ditekan agar lebih murah, DKI Jakarta selalu melaksanakan PCR,” ujar Riza di Balai Kota, Kamis (19/8/2021).

Politikus Gerindra itu mengatakan, penyesuaian harga baru tes PCR menjadi penting mengingat tingkat kontribusi testing di Jakarta untuk nasional sangat tinggi. Selain itu, dia menyebutkan testing PCR di Jakarta melebihi dari standar yang ditetapkan WHO.
“Kami sudah lebih dari 10 kali lipat tes PCR rata-rata dari standar WHO bahkan sering di atas 15-20 kali lipat dari standar yang diminta WHO, komitmen kami 3T, testing tracing treatment,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan Pemprov DKI sudah menjalin kerjasama dengan 119 laboratorium untuk melakukan tes PCR. Laboratorium tersebut dibiayai APBD sehingga harga untuk tes lebih murah.

“Kami sebenarnya sudah mempunyai kerjasama dengan lab-lab swasta yang dibiayai APBD, kita sudah di bawah harga itu,” ujar Widya di Balai Kota, Rabu (18/8).
Tidak disebutkan harga lebig murah yang disampaikan Widya. Yang jelas, ia menegaskan harga tes PCR di Jakarta merujuk ketentuan Kementerian Kesehatan yakni Rp495.000 sampai Rp550.000. Namun belum dipastikan kapan penerapan harga tersebut diberlakukan.

“Kemenkes sudah ada aturan untuk di Jawa Rp495.000 kita mengacu kepada itu saja,” ucapnya.

Diketahui, Pemerintah secara resmi menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR. Penetapan ini merupakan evaluasi terhadap batas tarif tertinggi yang berlaku sebelumnya.

“Batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Kementerian Kesehatan, lanjut Kadir, meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan real time dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab dari pengambilan realtime PCR,” lanjut dia.

Kemenkes juga mengharapkan, Dinas Kesehatan, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mengawal penerapan pemberlakuan tarif tertinggi pemeriksaan real time yang telah ditetapkan tersebut.

“Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” katanya. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>