Berita
Hilang Kendali, Pengendara Motor di Ciledug Tewas Terlindas Bus
AKTUALITAS.ID – Insiden kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dan bus terjadi di Jalan Raya Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (2/9/2021) malam WIB. Satu orang pengendara sepeda motor dikabarkan tewas dalam peristiwa nahas tersebut. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/9/2021) sekitar […]
AKTUALITAS.ID – Insiden kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dan bus terjadi di Jalan Raya Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (2/9/2021) malam WIB. Satu orang pengendara sepeda motor dikabarkan tewas dalam peristiwa nahas tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 19.10 WIB. Lokasi persis tabrakan di depan Pasar Lembang Ciledug.
Dia menjelaskan, kronologis peristiwa berawal saat sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai SU datang dari arah Pondok Aren menuju ke arah Ciledug melintas di Jalan Raya Raden Fatah. Pada saat mendahului kendaraan pick up Suzuki yang dikemudi oleh SA yang berada di depannya, stang kiri motor SU membentur bagian samping belakang sebelah kanan mobil.
“Selanjutnya pengendara sepeda motor hilang kendali dan terjatuh ke kanan jalan dan terlindas ban sebelah kiri bagian belakang kendaraan bus Putri Luragung yang dikemudikan DU yang berjalan di jalurnya, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Abdul saat dikonfirmasi di Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).
Akibat kecelakaan tersebut, kata dia, SU mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan. Nyawanya tidak tertolong dalam insiden tersebut. SU pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut.
“SU meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara), selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang,” terang Abdul.
Menurut Abdul , dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni pengendara sepeda motor, SU, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Beleid itu termaktub di dalam Pasal 109 (1) juncto 112 (2) juncto 106 (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
-
NASIONAL02/08/2026 17:00 WIBPolri: Jangan Bangun Narasi Menakutkan soal Pagar Mal
-
NASIONAL02/08/2026 19:00 WIBKepala BGN Ancam Mutasi Pegawai yang Tak Disiplin
-
JABODETABEK02/08/2026 20:00 WIBPelaku Begal yang Lolos dari Amuk Massa Akhirnya Dibekuk
-
NUSANTARA02/08/2026 22:00 WIBMahasiswi Undana Depresi Usai Sidang Batal 12 Kali
-
DUNIA02/08/2026 18:00 WIB3 Pilot Lenyap Tanpa Jejak Usai Hancurkan Pangkalan AS di Qatar
-
RAGAM02/08/2026 23:00 WIBCatat! Long Weekend Agustus 2026 Resmi Menanti
-
POLITIK03/08/2026 06:00 WIBJokowi: Target PSI Jauh Lebih Besar dari Kursi DPR
-
JABODETABEK03/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 3 Agustus 2026 Resmi Dibuka