Berita
Soal Azis Syamsuddin Diperiksa KPK, Golkar: Kita Tunggu Saja
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak. “Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak.
“Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK hari ini atau seperti apa sebagaimana telah diberitakan bahwa hari ini beliau akan diperiksa KPK,” kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (24/9).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku belum mengetahui soal pemanggilan Azis oleh KPK. Ia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Azis beberapa hari yang lalu ketika Rapat Paripurna.
“Saya belum tahu perkembangan Pak Azis apakah datang atau enggak, pagi ini saya belum dapat kabarnya, nanti saya cek,” kata Dasco.
KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPR RI itu diminta hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021).
Nama Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis terjerat dalam kasus ini.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
NASIONAL27/06/2026 10:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Mafia Proyek Kemenhub
-
JABODETABEK27/06/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Berawan Sabtu Ini
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
NASIONAL27/06/2026 04:00 WIBSudjatmiko Desak Pemerintah Selamatkan Rusun Keagamaan Rp1,7 Triliun
-
EKBIS27/06/2026 11:30 WIBEkonom: Operator Seluler Manipulasi Kuota Internet
-
POLITIK27/06/2026 07:00 WIBGerindra Tegaskan Belum Bicara Prabowo-Gibran 2 Periode
-
EKBIS27/06/2026 06:00 WIBWaka MPR Ingatkan Bahaya Jika Investasi Mulai Hengkang