Berita
Polisi Ciduk Seorang Anggota Satpol PP Langsa Sebagai Pengedar Ganja
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap pria inisial MP (36), anggota Satpol PP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 171,90 gram ganja kering siap edar. “Kita dapat informasi dari masyarakat, tersangka ini kerap menjual ganja di sekitar tempat tinggalnya,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap pria inisial MP (36), anggota Satpol PP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 171,90 gram ganja kering siap edar.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, tersangka ini kerap menjual ganja di sekitar tempat tinggalnya,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (5/10/2021).
Dia menyebut, selama ini masyarakat resah dengan aktivitas anggota Satpol PP yang nyambi menjual barang haram itu. Hingga tersangka yang tinggal di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota ini diciduk polisi saat mengendarai sepeda motor.
“Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan di dalam jok motor ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Tersangka MP tak bisa berkutik, polisi langsung memboyongnya ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
JABODETABEK05/12/2025 12:30 WIBGratis! Tranjakarta Buka Rekrutmen Pegawai Baru
-
OLAHRAGA05/12/2025 13:00 WIBJonatan Christie Ingin Wujudkan Impian Bangun Akademi Khusus Pemain Tunggal
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
EKBIS05/12/2025 12:00 WIBBatas Waktu Penerapan Parameter Rasio Ekuitas Bagi LKM Dilonggarkan

















