Perludem: Ada Dasar Hukum Kewenagan KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu


AKTUALITAS.ID – KPU dan pemerintah memiliki dua usulan jadwal Pemilu 2024 berbeda. Sampai saat ini, hari pencoblosan Pemilu 2024 belum ada keputusan.

KPU seharusnya punya kemandirian untuk menentukan jadwal Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengingatkan, ada dasar hukum kewenangan KPU untuk menetapkan tanggal pemungutan suara.

“Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu,” ujar Nurul dalam webinar, Minggu (24/10/2021).

Nurul mengatakan, KPU dijamin bersikap mandiri berdasarkan konstitusi. Serta, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur KPU memutuskan penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.

“UU Pemilu 2017 di pasal 167 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu itu ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 juga menguatkan kemandirian KPU menetapkan jadwal Pemilu. Konsultasi pembuatan Peraturan KPU terkait jadwal Pemilu dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat. Sehingga, pemerintah dan DPR hanya memberikan usulan kepada KPU.

KPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara dengan segala pertimbangannya.

“KPU punya dasar hukum kuat untuk bisa menetukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang menurut KPU penting untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu lainnya yang tertuang di Pasal 3 UU 7/2017,” tegas Nurul.

Sebelumnya, KPU mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 21 Februari 2024. Sementara pemerintah tidak sepakat dan mengusulkan tanggal 15 Mei 2024.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>