Usai Bertugas, Seorang Relawan PON Papua Diduga Diperkosa Tukang Ojek


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Relawan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua berinisial MD (25) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang tukang ojek berinisial OO (29) di sekitar kawasan Kampung Harapan Sentani Timur, Jayapura, Papua beberapa waktu lalu. Tersangka telah diringkus oleh penyidik pada Senin (17/10) lalu.

“(Korban) Salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON. Aksi bejat tersebut terjadi di jalan alternatif,” kata Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny L Sohilait saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Jetny menjelaskan bahwa korban semula melaporkan insiden tragis itu ke kepolisian pada 15 Oktober 2021. Kejadian itu bermula saat korban hendak pulang dari tugasnya pada pukul 23.00 WIT.

Menurutnya, ia menumpang pulang berboncengan motor dengan salah seorang temannya. Tiba di sekitar Kampung Nendali, mantan suami korban tiba-tiba menghampiri dari arah belakang dan menghentikan korban.

Ia menerangkan bahwa korban turun dari motor yang memboncenginya. Temannya pun meninggalkan korban karena melihat ada mantan suami tersebut.

“Setelah itu, mantan suami menawarkan korban untuk pulang ke rumahnya,” jelas dia.

Korban yang bertugas di bidang Konsumsi, kata Jetny menolak ajakan itu hingga membuat mantan suaminya menampar kepala korban satu kali. Mantan suami korban pun meninggalkannya.

Kemudian tak lama berselang, tersangka berinisial OO itu menghampiri korban dan menawarkan jasa ojeknya untuk pulang ke rumah.

“Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke Rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata Jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati Jalan Alternatif Dapur Papua,” ucapnya.

Sesampainya di jalan alternatif itu, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban, kata Jetny, diancam akan dipukuli jika tak memuaskan nafsu birahinya.

“Membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku. Karena di bawah ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya,” kata Jetny.

Namun demikian, korban berhasil melakukan perlawanan dengan mengambil batu dan memukul kemaluan tersangka.

Ia pun menyelamatkan diri dengan melompat ke jurang. Pelarian korban pun berhasil hingga akhirnya dapat membuat laporan polisi ke Polsek Sentani Timur.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban,” ucapnya.

“Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor Polisi DS 3770 AE milik pelaku,” tambah dia.

Tersangka kemudian dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>