Soal Anggota Komisi Fatwa Terlibat  Terorisme, MUI Tegaskan  Urusan Pribadi


AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggota Komisi Fatwa berinisial ZA yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Lewat keterangan pers, lembaga tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya dengan kelompok Jamaah Islamiyah menjadi sikap pribadi tersangka.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” tulis keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Rabu (17/11/2021).

MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Meski begitu, Polri turut diminta bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak ZA untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” tulis siaran pers tersebut.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>