Connect with us

Berita

Antisipasi Kegiatan Masyarakat, Polri akan Dirikan 3.184 Posko Pengamanan Nataru

AKTUALITAS.ID – Polri menyatakan akan mendirikan ribuan posko pengamanan dan pelayanan untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun (Nataru) 2022. Ribuan posko itu merupakan bagian dari Operasi Lilin yang digelar tahun ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan petugas di ribuan pos tersebut nantinya akan melakukan penegakan hukum […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Polri menyatakan akan mendirikan ribuan posko pengamanan dan pelayanan untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun (Nataru) 2022. Ribuan posko itu merupakan bagian dari Operasi Lilin yang digelar tahun ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan petugas di ribuan pos tersebut nantinya akan melakukan penegakan hukum terkait aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah selama libur Nataru.

“Pos pengamanan itu didirikan sekitar 3.184 itu dirikan pos pengamanan, kemudian pos pelayanannya 1.113, ini di mana kegiatan daripada pos pengamanan dan pos pelayanan menjadi bagian bahwa betul-betul kebijakan pemerintah dengan Natal dan tahun baru ini dapat berjalan dengan baik,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/11/2021).

Rusdi merinci ada 179.814 personel yang melakukan pengamanan selama Operasi Lilin. Dari jumlah itu, 103.109 personel terdiri dari unsur Polri, dan 19.017 lainnya merupakan aparat TNI. Sementara, sisanya merupakan instansi lain terkait dalam penugasan.

Ia menambahkan, penggunaan pos tersebut untuk menjaga masyarakat dari penyebaran pandemi Covid-19 yang diperkirakan dapat merebak kembali pasca hari libur.

Rusdi berkaca pada evaluasi dari peningkatan kasus Covid-19 pasca natal dan tahun baru 2020 lalu yang mencapai hingga 101 persen. Oleh sebab itu, kata dia, peningkatan jumlah pasien tertular itu menjadi kasus yang perlu dipelajari.

“Tentunya Polri akan mengamankan dan melaksanakan segala kebijakan pemerintah yang mengatur tentang tahun baru ini, bagaimana Natal dan Tahun Baru pemerintah telah mengeluarkan melalui Kementerian Dalam Negeri yaitu instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021,” ucap Rusdi.

Sebagai informasi, pengendara nantinya diwajibkan untuk menunjukkan Surat Keterangan Mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT ketika hendak melintas di beberapa titik perbatasan dan pintu keluar masuk tol.

Para pengendara yang tidak dapat menunjukan SKM, akan melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.

Petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker, kata dia, akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

Selain itu, merujuk Imendagri 62/2021 pemerintah mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending