Berita
Refly Harun Sebut Jika PT 20 Persen ada Potensi Calon Tunggal Pilpres 2024
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi, Refly Harun, menyebut ada potensi calon presiden tunggal di Pilpres 2024 jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu 20 persen tetap dipertahankan. Refly mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini menguasai 82 persen kursi di DPR. Dia khawatir hal tersebut […]

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi, Refly Harun, menyebut ada potensi calon presiden tunggal di Pilpres 2024 jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu 20 persen tetap dipertahankan.
Refly mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini menguasai 82 persen kursi di DPR. Dia khawatir hal tersebut terulang di Pilpres 2024 gara-gara presidential threshold.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017, maka ada kemungkinan bisa terjadi calon tunggal seandainya aliansi atau koalisi politik hari ini yang terjadi tetap dipertahankan untuk Pilpres 2024,” kata Refly dalam sidang permohonan nomor 68/PUU-XIX/2021, Selasa (25/1/2022).
Refly juga membahas presidential threshold dari sisi sejarah. Menurutnya, tidak pernah ada pembahasan soal presidential threshold dalam proses amandemen UUD 1945 pada 1999-2002.
Dia juga menyebut presidential threshold 20 persen dibuat secara politis. Refly menyebut aturan itu dibuat untuk menjegal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pilpres 2009.
“Kami juga mendapatkan fakta sejarah bahwa presidential threshold 20 persen ini justru dimaksudkan untuk mengadang, waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono, untuk dicalonkan pada periode kedua sebagaimana dinyatakan oleh mantan ketua DPR Marzuki Alie,” tuturnya.
Refly juga menyampaikan presidential threshold membelah masyarakat. Dia memberi contoh kondisi sosial setelah Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
“Ada pernyataan misalnya dari pendukung Pak Jokowi yang membelah masyarakat seolah-olah bahwa satu kelompok mendukung si A dan kelompok lain mendukung Pak Jokowi. Itu nuansa seperti itu disiapkan untuk 2024,” ujar Refly.
Presidential threshold diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pasangan calon presiden diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Aturan itu telah 14 kali digugat sejak 2017. Namun, belum ada satu gugatan pun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
RAGAM09/06/2025 16:00 WIB
Film “Agak Laen” 2 Memasuki Proses Syuting
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
BULOG Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
NASIONAL09/06/2025 13:00 WIB
Birokrasi Harus Adaptif, Lapor Mas Wapres Tak Boleh Stagnan
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
OLAHRAGA09/06/2025 23:00 WIB
Kualifikasi Piala Dunia Tak Netral? PSSI Siap Kirim Surat Resmi ke AFC
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah