POLITIK
MK Putuskan Empat Gugatan Terkait Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia hari ini, Kamis (2/1/2025), dijadwalkan untuk memutuskan empat gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, akan menentukan nasib empat permohonan yang telah diajukan terkait persyaratan presidential threshold.
Gugatan-gugatan yang akan diputuskan ini terregistrasi pada perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, perkara No. 101/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), perkara No. 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina dan kawan-kawan, serta perkara No. 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam gugatan-gugatannya, para pemohon mempertanyakan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya. Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan minimal tersebut.
“Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.
MK sebelumnya telah memutuskan beberapa kali mengenai uji materi terhadap pasal ini. Bahkan, dalam putusan Februari 2024, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa norma pada pasal 222 ini telah diuji sebanyak 27 kali, dengan lima putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
Putusan MK hari ini akan menjadi titik penting dalam pembahasan mengenai syarat pencalonan presiden dalam pemilu mendatang. Publik pun menanti keputusan ini, mengingat dampaknya terhadap proses pencalonan calon presiden dalam Pemilu 2024. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK06/11/2026 07:00 WIBKursi Wapres Digoyang, Ayah Gibran: Hormati Hukum
-
NASIONAL06/11/2026 06:00 WIBAksi Seribu Lilin, LPI DesakBongkar Otak di Balik Penyadapan Prabowo
-
NASIONAL06/11/2026 05:00 WIBDKPP Resmi Lantik 228 Pengawas Etik Pemilu se-Indonesia
-
EKBIS06/11/2026 10:00 WIBGurita Bisnis Berjatuhan, Harta Gibran Malah Meroket Tembus Rp27,9 Miliar
-
DUNIA06/11/2026 08:00 WIBDonasi Raksasa Musk Tak Selamatkan Republik
-
NASIONAL06/11/2026 09:00 WIBCak Imin: Kapolri Selamatkan Marwah Presiden
-
NASIONAL06/11/2026 11:00 WIBKepala Bakom: Pelaku Penyadapan Presiden Adalah Pengkhianatan Negara
-
DUNIA06/11/2026 12:00 WIBUsai Kalah Pemilu Sela, Trump Mau Jadi PM Israel
















