Berita
KSP: Pesan Presiden soal Penceramah Radikal Bukan Mengada-ada
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menekankan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penceramah radikal, yang disampaikan saat rapat pimpinan TNI-Polri beberapa pekan lalu, merupakan hal faktual dan bukan mengada-ada.
“Pernyataan Presiden sangat jelas. Tidak ada yang simpang siur, karena masalah radikalisme ini hal yang faktual, bukan mengada-ada,” kata Rumadi dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Berkaitan dengan beredarnya daftar nama penceramah radikal di media sosial, Rumadi menekankan pemerintah tidak pernah merilis daftar nama penceramah yang dianggap radikal.
Dia meminta masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang belum jelas sumbernya.
“Saya tidak tahu dari mana asalnya. Yang jelas pemerintah tidak pernah menyebutkan soal nama,” tegas Rumadi.
Menurut dia, yang terpenting saat ini bagaimana masyarakat bisa lebih hati-hati dan selektif dalam mengundang penceramah, dan tidak lagi memperdebatkan soal ciri apalagi nama.
“Apa yang disampaikan bapak Presiden adalah pesan untuk semua kelompok, agar lebih hati-hati dalam mengundang penceramah. Bukan memperdebatkan soal ciri atau nama,” jelas Rumadi.
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
PAPUA TENGAH08/07/2026 20:45 WIBPolisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Seluruhnya Masuk DPO
-
NASIONAL08/07/2026 22:30 WIBKomisi III DPR Minta KPK Ungkap Tuntas Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan
-
POLITIK08/07/2026 20:30 WIBPrabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme
-
OTOTEK08/07/2026 21:00 WIBAturan Baru, Google Berlakukan Backup Android Hitung Kuota Drive
-
NASIONAL09/07/2026 00:00 WIBKortas Tipidkor Geledah Restoran yang Pernah Dikaitkan dengan Jampidsus
-
NASIONAL08/07/2026 20:00 WIBKomisi XII Bakal Panggil Pihak Terkait Dugaan Sengketa Lahan PT Asmin Bara Baronang
-
NASIONAL08/07/2026 23:00 WIBPencairan BPNT Tahap III Dimulai Juli 2026, Kemensos Perbarui Penerima Berdasarkan DTSEN