Berita
Halo Pak Jokowi,”Program PTSL Disalah Gunakan”
“Saya menduga, panitia ajudikasi PTSL Kelurahan Kemayoran lalai dalam pemberkasan, lalai pada tahap pemeriksaan yuridis dan fisik, karena rumah dan bangunan seluas 130 meter di Jl. Bungur Besar RT 010 RW 01, Kemayoran, Jakarta Pusat ini sudah ditempati Nababa (kakek EDI alias Morit sejak Th 1940,
AKTUALITAS.ID – JAKARTA, Program pemerintah untuk memberikan hak kepemilikan bagi masyarakat yang menempati, menggarap tanah, namun tidak memiliki legalitas atau surat kepemilikan,diberikan jalur khusus atau karpet merah oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Namun dalam prakteknya, program Jokowi yang sangat baik ini dimanfaatkan oleh sekelompok mafia tanah yang merampas tanah – tanah garapan warga hanya berdasarkan SPT Pajak atau PBB terakhir, modusnya dengan mengganti nama pada SPT atau PBB.
Contoh kasus penyalah gunaan PTSL terjadi di Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, dimana rumah seorang warga bernama Edi Mulja Surjadi yang sudah ditempati sejak th 1996 oleh kakeknya Nababa disertifikatkan oleh Gabriel dan keluarganya melalui program PTSL.
Menurut Pengacara senior, kuasa hukum dari Edi alias Morit, Zainal Abidin, S.H., “Syarat Permohonan PTSL harus ditinjau ulang, karena terlalu mudahnya permohonan sertifikasi tanah melalui PTSL disalahgunakan oleh mafia tanah untuk merampas tanah orang lain hanya bermodalkan PBB yang sudah dibalik nama,” ungkap Zainal, Rabu 01/02 di Bungur Besar, Jakarta Pusat
“Saya menduga panitia ajudikasi PTSL Kelurahan Kemayoran lalai dalam pemberkasan, lalai pada tahap pemeriksaan yuridis dan fisik, karena rumah dan bangunan seluas 130 meter di Jl. Bungur Besar RT 010 RW 01, Kemayoran, Jakarta Pusat ini sudah ditempati Nababa (kakek EDI alias Morit sejak Th 1940, dilajutkan ayahnya Edi Nawi Djaya dan hingga sekarang tetap dihuni oleh Edi sudah 53 tahun, artinya, kok bisa rumah dan bangunan yang dikuasai Edi Dan keluarganya, tiba – tiba disertifikatkan atas nama Gabriel dan sepuluh orang saudaranya,” tandas Zainal.
Keterangan Zinal terkait pengusaasn fisik rumah dan bangunan tersebut dikuatkan oleh mantan ketua RT 010 RW 01 Joko, “sejak tahun 1996 saya sudah tinggal disini, dan saya menjadi RT sudah 4 periode dan berhenti pada tahun 2020, saya menyaksikan rumah ini sudah ditempati oleh mendiang kakeknya Edi sejak saya datang disini yaitu antara tahun 1996 – 1997,” ujarnya.
Selain Joko, ada juga tokoh masyarakat mantan Ketua RW Th 1998 Tedi, Ia mengatakan, saya sudah berusia 72 Tahun dan lahir disini, saya tahu siapa itu bapaknya Gabriel, tahun tujuh puluhan Bapaknya Gabriel datang kesini dan tinggal disini, sedangkan Nababa (Kakeknya Edi) sudah sejak tahun 1940 sudah menempati rumahnya.
Tedi menambahkan,”Jadi bagaimana logikanya, Nababa dan keturunannya, yang sudah menempati rumah dan tanahnya jauh sebelum Bapaknya Gabriel datang tiba – tiba Gabriel mengaku – ngaku bahwa rumah Nababa adalah milik Dainan atau Aisyah (ayah atau kakek Gabriel).
Selaku pemilik rumah dan bangunan seluas 130 meter, Edi memiliki surat keterangan dari Kelurahan Kemayoran yang menyatakan bahwa: Edi dan keluarganya sudah menempati rumah tersebut selama 53 tahun. Walau demikian nasib Edi sangat buruk, karena kini rumahnya digembok oleh Gabriel.
Hal ini terungkap dalam sidang lokasi perkara gugatan no.548 /Pdt.G/2022/ PN. Jkt. Pst yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bernadette Samosir, S.H., M.H,.PP, terungkap bahwa Edi yang menguasai rumah dan bangunan yang saat ini menjadi objek gugatan.
“siapa yang gembok pagar ini, tanya hakim anggota, saya yang mulia, jawab Gabriel yang diiyakan oleh Edi penghuni rumah,. Dalam sidang lokasi juga terungkap ada beda luas tanah dari yang tertera dalam gugatan penggugat Edi, hal ini dikarenakan Gabriel mengabungkan luas tanah milik saudaranya dengan milik Edi.

Menurut warga sekitar, tak hanya tanah Edi yang disertifikatkan oleh Gabriel, ternyata ada beberapa warga yang diusir dari rumahnya dan diklaim sebagai milik Gabriel. “Jika hal ini dibiarkan tentu akan banyak orang yang merebut tanah milik orang lain, maka ini harus jadi perhatian Presiden agar PTSL ditinjau ulang, sangat disayangkan, laporan kami di Polda Metro Jaya no.LP/B4747/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 14 September 2022 dipetieskan, kata Zainal.
sementara itu Lurah Kemayoran, Fajar tidak mengangkat telpon saat dihubungi wartawan aktualitas.id via whatssapnya, Kamis 02/02, padahal, keterangan Lurah Kemayoran terkait proses PTSL yang diajukan Gabriel sangatlah penting. [red]
-
POLITIK02/06/2026 16:30 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Pengamat: Presiden Harus Contohkan Efisiensi
-
NASIONAL02/06/2026 12:15 WIBTan Malaka: Bapak Republik yang Bermimpi Indonesia Merdeka 100 Persen
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan
-
PAPUA TENGAH02/06/2026 20:31 WIBAtlet Mimika Wrestle Mansawan Bersinar di Turnamen Flag Football Internasional Tiongkok
-
JABODETABEK02/06/2026 15:31 WIBTragis! ART di Bogor Tewas Diduga Disiksa Rekan Sendiri
-
NASIONAL02/06/2026 16:00 WIBSeskab Teddy Sentil Masa Jabatan Dino Patti Djalal, Anies Baswedan Buka Suara
-
NASIONAL02/06/2026 17:10 WIBUsulan Prabowo soal Bahasa Prancis dan Portugis Masih Dikaji Kemendikdasmen
-
DUNIA02/06/2026 17:33 WIBIran: Tak Ada Deal Selama Lebanon Dibombardir