Connect with us

Berita

Mendorong Lengkapnya Regulasi Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan

Published

on

AKTUALITAS.ID – Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bertugas menyusun rancangan peraturan Menteri Agama yang mengatur hal terkait pelaksanaan tugas dan pokok fungsi Kementerian Agama. Dalam hal demikian, pemenuhan regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas dan pokok fungsi Kementerian Agama adalah suatu hal yang utama, termasuk di dalamnya pengaturan tentang pendidikan tinggi keagamaan.

Pendidikan tinggi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 30 UU Pendidikan Tinggi mengamanatkan kepada pemerintah bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Untuk itu, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

PP Pendidikan Tinggi Keagamaan merupakan regulasi baru yang komprehensif mengenai pendidikan tinggi keagamaan. Belum ada regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur secara spesifik mengenai pendidikan tinggi keagamaan sebelum PP Pendidikan Tinggi Keagamaan ini. PP ini menjadi titik awal sejarah regulasi baru bagi penataan dan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan.

Sebelum terbitnya PP ini, Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) seringkali masih “menempel” dan menjadi “makmum” pada pendidikan tinggi umum (PTU) yang bisa jadi seringkali “dipaksakan”. Sebab, antara PTK dengan PTU memiliki karakter dan domain yang berbeda. Dengan terbitnya PP Pendidikan Tinggi Keagamaan ini, diharapkan eksistensi PTK ke depan sejajar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia (https://kemenag.go.id/opini/memaknai-terbitnya-pp-pendidikan-tinggi-keagamaan-2tpokb, diakses 24 Juli 2023).

PP Pendidikan Tinggi Keagamaan ditetapkan pada 3 Juli 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Regulasi ini mulai diundangkan pada 8 Juli 2019. Sejak itu, sejumlah regulasi turunan yang diamanatkan dalam PP Pendidikan Tinggi Keagamaan ini telah dibuat, antara lain: 1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 35 Tahun 2019 Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 Perubahan Bentuk PTK; 2) PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly; 3) PMA Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin PTKS; 4) PMA Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTKN; 5) PMA Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan 6) PMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN Badan Hukum.

Masih banyak regulasi turun PP Pendidikan Tinggi Keagamaan yang belum diwujudkan, antara lain: PMA yang mengatur tentang pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, koordinasi, pendirian dan penyelenggaraan pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis, pembentukan fakultas, jurusan, dan program studi, tata cara pemberian izin penyelenggaraan program studi ilmu agama, kurikulum perguruan tinggi keagamaan, kriteria dan prosedur evaluasi kinerja PTKN menjadi PTKN Badan Hukum, dan tata cara penyusunan statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum.

Untuk melaksanakan amanah tersebut, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan kegiatan koordinasi akselerasi regulasi layanan pendidikan tinggi keagamaan. Kegiatan ini mengundang 5 (lima) unit eselon 1 pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan dan membina pendidikan tinggi keagamaan, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Dalam koordinasi yang diselenggarakan pada 18 September 2023 ini dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan regulasi turunan dalam PPPTK. Dari hasil rapat tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha bersepakat untuk bersama-sama komitmen dalam pemenuhan regulasi amanat PP Pendidikan Tinggi Keagamaan yang masih belum lengkap. Paling tidak ada masih diperlukan 10 (sepuluh) peraturan Menteri Agama sebagai tindak lanjut dari PP Pendidikan Tinggi Keagamaan. Sebagai tindak lanjut, dibuatlah rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Rumpun Ilmu Agama yang dikoordinir oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Rancangan PMA ini akan secara intensif disusun dan diharmonisasikan dan setelah selesai pengundangan dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama turunan PP Pendidikan Tinggi Keagamaan lainnya.

Penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Rumpun Ilmu Agama kemudian diakselerasi dengan beberapa pertemuan pada akhir September sampai awal bulan Oktober 2023. Akhirnya, pada tanggal 10 Oktober 2023, Sekretaris Jenderal Kemneterian Agama RI menyampaikan surat permohonan harmonisasi kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan dalam waktu dekat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadwalkan rapat harmonisasi RPMA ini dan dilanjutkan dalam penandatanganan dan pengundangan, sehingga proses pemenuhan regulasi dalam layanan pendidikan tinggi keagamaan dapat segera terwujud. (Red)

Trending