Berita
Firli Bahuri Minta Tunda Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Kita Tunggu Saja
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL karena melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut ketika ditanya wartawan.
“Minggu ini kita update pasti oke,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Ade tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan Firli Bahuri meminta pemeriksaannya ditunda. “Nanti-nanti ada update berikutnya minggu ini, nanti kita tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan. Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini, para saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari Firli Bahuri, ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, Kementan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hingga saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin maupun pakar mikro ekspresi. (Rafi)
-
NASIONAL28/04/2026 21:30 WIBPanglima TNI Dianugerahi Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari BSSN
-
JABODETABEK28/04/2026 21:07 WIBPuluhan Motor Parkir Liar, Terjaring Penertiban Dishub
-
JABODETABEK28/04/2026 23:00 WIBSepuluh Jenazah Korban Kecelakaan KRL Telah Teridentifikasi
-
NUSANTARA28/04/2026 22:00 WIBSusi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
RAGAM28/04/2026 22:30 WIBPasien Cacar Air Berpotensi Terkena Cacar Api
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
OASE29/04/2026 05:00 WIBMakna Tersembunyi 7 Surat Tasbih dalam Al-Qur’an
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang