Connect with us

Berita

Resmi, Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Published

on

AKTUALITAS.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman dalam rapat pleno hari ini, Kamis (9/11/2023).

“Yang disepakati dari hasil kami tadi untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Dr. Suhartoyo,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” sambungnya.

Menurutnya, hasil tersebut diperoleh dari 9 hakim MK yang sudah bermusyawarah, dengan masing-masing hakim pada awalnya menyebut nama yang diinginkan jadi ketua. Forum tersebut kemudian memunculkan dua nama yakni dirinya sendiri dan Suhartoyo, yang kemudian disepakati oleh seluruh hakim untuk menggantikan Anwar Usman.

Lanjut Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.

“Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi,” katanya.

Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).

“Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,” jelasnya.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif. (Rafi)

Trending