Berita
Pemkab Bogor Gelar Isbat Nikah 50 Pasutri Yang Tak Punya Akta Perkawinan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (8/12/2023), menggelar isbat nikah terhadap 50 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta perkawinan. Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
“Para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Mamur selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor.
Menurutnya, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Saya harap kegiatan isbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum,” harap Mamur.
Mamur menyebut perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat di negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris.
“Anak dari pernikahan siri akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” jelasnya.
Ia menekankan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. (RAFI)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
DUNIA04/04/2026 08:00 WIBRusia Kirim Bantuan Minyak Lagi ke Kuba
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan

















