Berita
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Lampaui Tugas dan Wewenangnya

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
Begitu ditegaskan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan Bawaslu Jakpus yang menyebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Pergub DKI Jakarta tentang Car Free Day (CFD).
Guru besar Hukum Tata Negara tersebut mengatakan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.
Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1), Bawaslu Jakpus menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakpus yang dinilai bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya.
“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Yusril kepada wartawan, Jumat (5/1).
Yusril pun membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Apalagi, kata Yusril, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.
Sementara, lanjut Yusril, Pasal 13 hanya mengatur tugas satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. Setelah itu, dinyatakan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.
“Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi,” terang Yusril.
Sampai saat ini, kata Yusril, pihak Prabowo-Gibran Gibran belum mengambil langkah apa pun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Yusril, akan terlihat lebih bijak dan profesional jika Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran di CFD. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum lain, kata Yusril maka Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” pungkas Yusril. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
EKBIS24/04/2025 11:30 WIB
Pergeseran Kekuatan? Bitcoin Kokoh di US$ 93 Ribu Saat Harga Emas ‘Tersungkur