Berita
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Lampaui Tugas dan Wewenangnya
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
Begitu ditegaskan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan Bawaslu Jakpus yang menyebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Pergub DKI Jakarta tentang Car Free Day (CFD).
Guru besar Hukum Tata Negara tersebut mengatakan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.
Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1), Bawaslu Jakpus menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakpus yang dinilai bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya.
“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Yusril kepada wartawan, Jumat (5/1).
Yusril pun membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Apalagi, kata Yusril, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.
Sementara, lanjut Yusril, Pasal 13 hanya mengatur tugas satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. Setelah itu, dinyatakan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.
“Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi,” terang Yusril.
Sampai saat ini, kata Yusril, pihak Prabowo-Gibran Gibran belum mengambil langkah apa pun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Yusril, akan terlihat lebih bijak dan profesional jika Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran di CFD. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum lain, kata Yusril maka Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” pungkas Yusril. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU07/06/2026 16:40 WIBAntusiasme Tinggi, Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Tembus 15 Ribu Orang
-
NASIONAL07/06/2026 17:19 WIBMahfud Bongkar Persoalan Program MBG dari Awal Mulai
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
RIAU07/06/2026 16:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembawa Sabu Saat Sisir Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
-
NUSANTARA07/06/2026 20:00 WIBKhofifah Salurkan Bansos dan Program Desa Rp32,16 Miliar di Ngawi
-
NUSANTARA07/06/2026 15:30 WIB4 Desa di Buol Lumpuh Diterjang Banjir Tengah Malam
-
NASIONAL07/06/2026 17:43 WIBBuronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bunker Depok
-
DUNIA07/06/2026 15:00 WIBIran Ancam Perluas Perang Usai Tolak Pertemuan dengan Trump